2.1. Daftar Negara Berkembang di Benua Eropa
  1. Albania
  2. Azerbaijan
  3. Bosnia dan Herzegovina
  4. Bulgaria
  5. Belarus
  6. Georgia
  7. Kroasia
  8. Kosovo
  9. Latvia
  10. Lithuania
  11. Makedonia
  12. Montenegro
  13. Ukraina
  14. Moldova
  15. Polandia
  16. Romania
  17. Serbia
  18. Turki
2.2. Daftar Negara Berkembang di Benua Afrika
  1. Algeria
  2. Djibouti
  3. Mesir
  4. Djibouti
  5. Libya
  6. Mauritania
  7. Maroko
  8. Sudan
  9. Sudan Selatan
  10. Tunisia
  11. Angola
  12. Benin
  13. Botswana
  14. Burkina Faso
  15. Burundi
  16. Kamerun
  17. Cape Verde
  18. Republik Afrika Tengah
  19. Chad
  20. Komoro
  21. Republik Demokratik Kongo
  22. Republik Kongo
  23. Ivory Coast
  24. Guinea Khatulistiwa
  25. Eritrea
  26. Ethiopia
  27. Gabon
  28. Gambia
  29. Ghana
  30. Guinea
  31. Guinea-Bissau
  32. Kenya
  33. Lesotho
  34. Liberia
  35. Madagaskar
  36. Malawi
  37. Mali
  38. Mauritus
  39. Mazambik
  40. Namibia
  41. Niger
  42. Nigeria
  43. Rwanda
  44. Sao Tome and Principe
  45. Senegal
  46. Seychelles
  47. Sierra Leone
  48. Afrika Selatan
  49. Swaziland
  50. Tanzania
  51. Togo
  52. Uganda
  53. Zambia
  54. Zimbabwe
2.3. Daftar Negara Berkembang di Benua Amerika
  1. Antigua dan Barbuda
  2. Argentina
  3. Bahama
  4. Barbados
  5. Belize
  6. Bolivia
  7. Brazil
  8. Chili
  9. Kolombia
  10. Kosta Rika
  11. Dominika
  12. Republik Dominika
  13. Ekuador
  14. El Salvador
  15. Grenada
  16. Guatemala
  17. Guyana
  18. Haiti
  19. Honduras
  20. Jamaika
  21. Meksiko
  22. Nikaragua
  23. Panama
  24. Paraguay
  25. Peru
  26. St. Kitts and Nevis
  27. St. Lucia
  28. St. Vincent and the Grenadines
  29. Suriname
  30. Trinidad and Tobago
  31. Uruguay
  32. Venezuela
2.4. Daftar Negara Berkembang di Benua Asia
  1. Armenia
  2. Kazakstan
  3. Kirgistan
  4. Mongolia  
  5. Tajikistan
  6. Turkmenistan
  7. Uzbekistan
  8. Afghanistan
  9. Bangladesh
  10. Bhutan
  11. Brunei Darussalam
  12. Kamboja 
  13. Cina
  14. Fiji
  15. India
  16. Indonesia
  17. Kribati
  18. Korea Utara
  19. Laos
  20. Malaysia 
  21. Maldives
  22. Myanmar
  23. Nepal
  24. Pakistan
  25. Palestina
  26. Papua Nugini
  27. Filipina
  28. Samoa
  29. Solomon
  30. Sri Lanka
  31. Thailand 
  32. Timor Leste 
  33. Tonga
  34. Tuvalu
  35. Vanuatu
  36. Vietnam
  37. Bahrain
  38. Iran
  39. Irak
  40. Yordania
  41. Kuwait
  42. Libanon
  43. Oman
  44. Qatar
  45. Arab Saudi
  46. Suriah
  47. Yaman
  48. Uni Emirat Arab
2.5. Daftar Negara Berkembang di Benua Australia dan Oceania
  1. Fiji
  2. Kribati
  3. Kepulauan Marshall
  4. Federasi Mikronesia
  5. Nauru
  6. Palau
  7. Samoa
  8. Solomon
  9. Tonga
  10. Tuvalu
  11. Vanuatu



1.      Tanda titik (.)
Berfungsi untuk :
·         Mengakhiri sebuah kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan
·         Pada akhir singkatan nama orang
·         Diletakkan pada akhir gelar, pangkat, sapaan, atau jabatan
·         Pada singkatan kata atau unkapan yang sudah sangat umum
·         Diakhir angka atau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar atau daftar, dll.
2.      Tanda koma (,)
Berfungsi untuk :
·         Memisahkan unsure-unsur dalam suatu pemerincian atau pembilang,
·         Memisahkan anak kalimat dari induk kalimat apabila anak kalimat tersebut mendahului induk kalimat,
·         Memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat, dll.
3.      Tanda seru (!)
Berfungsi untuk :
·         Tanda seru dipakai sesudah ungkapan atau pernyataan berupa seruan atau perintah atau yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan, atau rasa emosi yang kuat.
4.      Tanda titik koma (;)
Berfungsi untuk :
·         Memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis atau setara,
·         Memisahkan kalimat setara dalam satu kalimat majemuk sebagai pengganti kata penghubung
5.      Tanda titik dua (:)
Berfungsi untuk :
·         Pada akhir suatu pernyataan lengkap bila diikuti rangkaian atau pemerian
·         Pada kata atau ungkapan yang memerlukan pemerian
·         Dalam teks drama sesudah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan
·         Diantara jilid atau nomor buku/ majalah dan halaman
·         Anatar bab dan ayat dalam kitab suci
·         Anatara judul dan anak judul suatu karangan
6.      Tanda hubung (-)
Berfungsi untuk :
·         Menyambung suku-suku kata yang terpisah oleh pergantian baris,
·         Menyambung unsur-unsur kata ulang,
·         Merangkai unsure bahasa Indonesia dengan unsure bahasa asing.
7.      Tanda ellipsis (…)
Berfungsi untuk :
·         Menggambarkan kalimat yang terputus,
·         Menunjukkan bahwa satu petikan ada bagian yang dihilangkan
8.      Tanda kurung ( )
Berfungsi untuk :
·         Mengapit tambahan keterangan atau penjelasan yang bukan merupakan bagian pokok suatu kalimat,
·         Mengapit angka atau huruf yang memerinci suatu seri karangan
9.      Tanda Tanya (?)
Berfungsi untuk :
·         Dipakai pada akhir kalimat Tanya,
·         Tanda Tanya yang dipakai dan diletakkan dalam tanda kurung menyatakan bahwa kalimat yang dimaksud kurang dapat dibuktikan kebenarannya
10.  Tanda kurung siku ( [..] )
Berfungsi untuk :
·         Mengapit huruf, kata atau kelompok kata sebagai koreksi atau tambahan pada khir kalimat atau bagian kalimat yang ditulis orang lain,
·         Mengapit keterangan dalam kalimat penjelas yang sudah bertanda kurung
11.  Tanda petik (“…”)
Berfungsi untuk :
·         Mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan, naskah atau bahan tertulis lain,
·         Mengapit judul syair, karangan, bab buku apabila dipakai dalam kalimat,
·         Mengapit istilah kalimat yang kurang dikenal
12.  Tanda petik tunggal (‘…’)
Berfungsi untuk :
·         Mengapit petikan yang tersusun didalam petikan lain,
·         Mengapit terjemahan atau penjelasan kata atau ungkapan asing
13.  Tanda garis miring (/)
Berfungsi untuk :
·         Dipakai dalam penomoran kode surat
·         Sebagain pengganti kata atau
14.  Tanda penyingkat (apostrof) (‘)
Berfungsi untuk :
·         Menunjukan penghilang bagian kata


Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.

Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara

Secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh
para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama   mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan