Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie lahir di
Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936. Beliau adalah anak
keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan
RA. Tuti Marini Puspowardojo. Dari hasil pernikahannya dengan Hasri
Ainun Habibie pada tanggal 12 Mei 1962, Habibie dikaruniai dua orang
putra yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.
Masa kecil Habibie dilalui bersama saudara-saudaranya di Pare-Pare,
Sulawesi Selatan. Sifat tegas berpegang pada prinsip telah ditunjukkan
Habibie sejak kanak-kanak. Habibie yang punya kegemaran menunggang kuda
ini, harus kehilangan bapaknya yang meninggal dunia pada 3 September
1950 karena terkena serangan jantung. Tak lama setelah bapaknya
meninggal, Habibie pindah ke Bandung untuk menuntut ilmu di Gouvernments Middlebare School.
Di SMA, beliau mulai tampak menonjol prestasinya, terutama dalam
pelajaran-pelajaran eksakta. Habibie menjadi sosok favorit di
sekolahnya.
Setelah tamat SMA di bandung tahun 1954, beliau masuk Universitas
Indonesia di Bandung (Sekarang ITB). Beliau mendapat gelar Diploma dari Technische Hochschule,
Jerman tahun 1960 yang kemudian mendapatkan gekar Doktor dari tempat
yang sama tahun 1965. Habibie menikah tahun 1962, dan dikaruniai dua
orang anak. Tahun 1967, menjadi Profesor kehormatan (Guru Besar) pada
Institut Teknologi Bandung.
Langkah-langkah Habibie banyak dikagumi, penuh kontroversi, banyak
pengagum namun tak sedikit pula yang tak sependapat dengannya. Setiap
kali, peraih penghargaan bergengsi Theodore van Karman Award, itu
kembali dari “habitat”-nya Jerman, beliau selalu menjadi berita.
Habibie hanya setahun kuliah di ITB Bandung, 10 tahun kuliah hingga
meraih gelar doktor konstruksi pesawat terbang di Jerman dengan predikat
summa cum laude. Lalu bekerja di industri pesawat terbang
terkemuka MBB Gmbh Jerman, sebelum memenuhi panggilan Presiden Soeharto
untuk kembali ke Indonesia.
Di Indonesia, Habibie 20 tahun menjabat Menteri Negara Ristek/Kepala
BPPT, memimpin 10 perusahaan BUMN Industri Strategis, dipilih MPR
menjadi Wakil Presiden RI, dan disumpah oleh Ketua Mahkamah Agung
menjadi Presiden RI menggantikan Soeharto. Soeharto menyerahkan jabatan
presiden itu kepada Habibie berdasarkan Pasal 8 UUD 1945. Sampai
akhirnya Habibie dipaksa pula lengser akibat refrendum Timor Timur yang
memilih merdeka. Pidato pertanggungjawabannya ditolak MPR RI. Beliau pun
kembali menjadi warga negara biasa, kembali pula hijrah bermukim ke
Jerman.
0 komentar:
Posting Komentar